Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengakibatkan kecilnya kenaikan upah buruh pada 2017.
Menurut Said, tahun ini kenaikan upah buruh hanya Rp 130.000 hingga Rp 260.000. Jika dikonversi, lanjut Said, kenaikan upah hanya sebesar 10 dollas AS hingga 20 dollar AS.
Said menyebut kenaikan upah tersebut seharga dengan kebab yang dijual di Eropa. Itulah alasan Said mendesak agar PP 78 segera dihapuskan karena dianggap tidak pro-buruh.
"10 dollas AS hanya harga satu buah kebab di Eropa sana, atau di Singapura. Bagaimana buruh bekerja satu bulan upahnya naik seharga satu buah kebab," ujar Said di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).
Said juga menyoroti soal rata-rata upah pekerja di Indonesia yang berada di bawah negara-negara Asia lainnya.
Dari data yang ia miliki, rata-rata upah buruh di Indonesia sebesar 176 dollas AS, sedangkan di negara Asia lainnya seperti di Vietnam upah rata-rata pekerjanya mencapai 182 dollar AS, bahkan di Thailand sebesar 357 dollar AS.
"Kita terpuruk. Padahal presiden klaim pertumbuhan ekonomi terbaik nomor tiga di dunia, tetapi kenaikan upah 2017 hanya seharga kebab," ujar Said.
0 Komentar