Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 melibatkan tiga orang prajurit TNI Angkatan Udara masih menimbulkan tanda tanya dan penuh misteri. Pada kasus ini tidak jelas siapa pihak menghitung kerugian dan jumlahnya. Kondisi itu menjadi perhatian Pakar hukum pidana, Suparji. Menurut dia, banyak pertanyaan dalam masalah ini. Termasuk sikap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, telah menyebut tiga anak buahnya tanpa ada titik jelas kesalahannya.
"Masih belum ada kejelasan kasus dugaan korupsinya di mana. Merugikan keuangan negara, siapa yang menghitung? Hitungan POM TNI atau audit BPK? Panglima TNI (Jenderal Gatot Nurmantyo) menyatakan ada penggelapan. Penggelapannya di mana? Namun Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo telah mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus ini," kata Suparji seperti diberitakan Antara, Rabu malam.
Dia juga mengharapkan pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 buatan Inggris-Italia melibatkan militer dan sipil senilai Rp 220 miliar, dapat melalui peradilan koneksitas.
"Mestinya diadili dalam peradilan koneksitas, pengadilan umum dan militer. Kalau melalui peradilan militer timbul keraguan, apakah TNI sungguh-sungguh bersihkan korupsi di lingkungan TNI," ujarnya.
Menurut Suparji, bila hanya melalui peradilan militer, di mana majelis hakimnya merupakan perwira militer, oditurnya (jaksa) juga militer. Dikhawatirkan nantinya tidak ada transparansi dan kejelasan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Di samping itu, dia menduga pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 itu untuk pencitraan mengingat Gatot Nurmantyo. Apalagi belakangan tengah digadang-gadang untuk maju dalam Pemilu 2019. "Saya melihat ada unsur politis dalam pengungkapan kasus ini," tegasnya.
Sementara itu, Ketua PMHI Jansen Sitindaon, menilai kredibilitas Hakim dan jaksa dalam peradilan militer diragukan mengingatkan Hakim dan oditurnya berasal dari militer.
Dia harap dalam persidangan kasus dugaan korupsi senilai Rp 220 miliar itu bisa dilakukan melalui peradilan koneksitas. Hal itu agar lebih jauh terungkap tiap aktor korupsi.
Namun demikian, dirinya juga mempertanyakan penetapan tiga tersangka diumumkan Panglima TNI beberapa waktu lalu di Gedung KPK karena belum ada hasil audit dari BPK.
Sejauh ini KPK bersama dengan Panglima TNI Gatot Nurmantyo telah mengumumkan ada tiga prajurit TNI yang sudah menjadi tersangka. Mereka ialah Marsma FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Letkol Adm WW selaku pemegang kas, dan pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.
KPK kini juga mendalami keterlibatan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101. Dalam kerja sama dengan penyidik POM TNI, KPK telah menggeledah empat lokasi milik pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus itu.
0 Komentar