Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini memuat ketentuan yang memungkinkan prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu dalam ASN. Pasal 19 (2) dari UU ini secara tegas menyatakan, "jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri." Penjelasan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan ASN tertentu dari kalangan prajurit TNI dan anggota Polri diatur dalam undang-undang yang mengatur TNI dan Polri.
Selanjutnya, tata cara pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri serta detail lebih lanjut tentang hal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 20 UU ini mengatur mengenai pegawai ASN yang dapat ditempatkan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri juga akan diatur dalam peraturan pemerintah.
UU Nomor 20 Tahun 2023 ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023 dan terdiri dari 77 pasal. Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi UU ASN yang mencakup perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Delapan fraksi di DPR, yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, menyetujui revisi UU ASN ini untuk disahkan.
0 Komentar