MK Putuskan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dari 25% menjadi 10%-6,5% tergantung Jumlah DPT


Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, sehingga di DKI Jakarta memungkinkan 8 partai politik untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur mereka sendiri tanpa harus menjalin koalisi. Sebelumnya, ambang batas tersebut adalah 25 persen, namun kini telah diturunkan menjadi 7,5 persen berdasarkan suara yang diperoleh partai di Pemilu DPRD sebelumnya.

Berikut adalah 8 partai politik yang dapat mencalonkan sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024 berdasarkan hasil suara:

  1. PKS: 1.012.028 suara (16,68 persen)
  2. PDI-P: 850.174 suara (14,01 persen)
  3. Gerindra: 728.297 suara (12 persen)
  4. Nasdem: 545.235 suara (8,99 persen)
  5. Golkar: 517.819 suara (8,53 persen)
  6. PKB: 470.652 suara (7,76 persen)
  7. PSI: 465.936 suara (7,68 persen)
  8. PAN: 455.906 suara (7,51 persen)

Sementara itu, partai-partai lain seperti Demokrat, Perindo, PPP, Partai Buruh, dan lainnya dapat membentuk koalisi untuk mencalonkan karena tidak memenuhi ambang batas 7,5 persen ini. Putusan ini membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk lebih aktif dalam kontestasi politik dan memberikan kesempatan bagi mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, untuk kembali bersaing dalam Pilkada mendatang.


MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. MK juga memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur. "Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 


Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut: Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

  • a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut; 
  • b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut. 
  • c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut 
  • d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut; 


Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota: 

  • a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut. 
  • b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut; 
  • c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut; 
  • d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;". 


PDIP dan Anies Baswedan bisa Berkontestasi di Pilkada Jakarta Atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024, maka ada peluang Anies dan PDIP. 


Melalui akun media sosial X @titianggraini, Selasa 20 Agustus 2024, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, dengan adanya putusan itu maka PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta. 


Pasalnya, PDIP punya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta saat ini. “Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. 


Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi di akun media sosial X @titianggraini, Selasa 20 Agustus 2024. “BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!” 


Posting Komentar

0 Komentar