JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Kejaksaan Agung menyatakan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama dilanjutkan ke penuntutan. Namun Kejagung tidak menahan Ahok, ada lima alasan yang memperkuat.
"Memang terhadap tersangka Ir. Basuki Tjahaja Purnama ini tidak di lakukan penahanan. Alasannya adalah bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan dan sampai saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jl Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Pertimbangan kedua menyangkut SOP. "Yang kedua sesuai SOP yang ada di
kita apabila penyidik tidak melakukan penahanan kita juga tidak
melakukan penahanan," kata M Rum.
Berikutnya adalah pertimbangan dari para peneliti yang menyimpulkan tak perlu dilakukan penahanan.
"Ketiga
pendapat tim peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan.
Selanjutnya bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang," kata M Rum.
Nah
pertimbangan terakhir menyangkut dakwaan yang ditujukan kepada ahok.
"Dan yang terakhir dakwaan kita nanti kita susun secara alternatif. Yang
pertama pasal 156 a dan yang kedua pasal 156 atau sebaliknya. Jadi
karena dakwaan ini disusun secara alternatif kita belum tahu mana yang
terbukti, apakah pasal 156 yang yang ancaman hukumannya 4 tahun atau
pasal 156 a yang ancaman hukumannya 5 tahun," terang M Rum.
Kejagung
juga mendengarkan aspirasi masyarakat yang sehingga berkas perkara ini
sudah lengkap dalam waktu cepat. "Sehingga berkas perkara ini sejak awal
penelitian kita percepat. Artinya kita minimalkan waktunya tapi kita
percepat kinerjanya. Sehingga hari kemarin perkara itu sudah P 21,"
pungkasnya.
0 Komentar