JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Naman Sanip, terdakwa kasus penghadangan kampanye Djarot Saiful Hidayat,
dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Pria yang
mencari nafkah sebagai tukang bubur ini mengaku merasa bersalah atas
perbuatannya.
"Saya merasa bersalah karena yang saya ingin ajak
bicara adalah Pak Ahok," kata Naman dalam persidangan di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat,
Selasa (20/12/2016).
Hal itu disampaikan Naman usai kuasa
hukumnya, Budi Setiawan, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas
tuntutan jaksa. Naman mengaku tidak berniat menghalangi kampanye Djarot.
"Saya
mau menyampaikan sedikit dari tuntutan jaksa, tuntutan jaksa pada saya
adalah tidak benar. Yang benar adalah saya seorang tukang bubur. Saya
tidak punya niatan untuk mengganggu atau menghalangi kampanye. Saya
tidak punya kepentingan sama sekali. Saya hanya menyampaikan aspirasi
umat muslim yang ingin disampaikan kepada Ahok, ya itu saja," ucap
Naman.
Usai sidang, kuasa hukum Naman lainnya, Abdul Haris
Makmun, mengaku optimis kliennya akan bebas. Menurutnya, tidak ada unsur
menghalang-halangi dari apa yang dilakukan Naman saat Djarot
berkampanye.
"Saya optimis ya, bebas karena yang dilakukan oleh
pak ustaz itu hanya menyampaikan aspirasi. Yang kedua apa yang telah
dilakukan oleh Djarot dengan melakukan kampanye blusukan di Kampung
Bugis, Kembangan Selatan itu itu sebenarnya rangkaiannya sudah selesai.
Pada waktu selesai mereka blusukan, saudara Djarot mau kembali ke mobil
ternyata di parkiran mobil saudara Djarot, karena dia mau melanjutkan
kampanye ke Kampung Mading, Kembangan Selatan yang lain itu ada masa
demo, di situ, sehingga dengan inisiatif pribadi, saudara Djarot
menghampiri karena kebetulan memang berdekatan dengan parkir rombongan
mobil mereka itu." ujar Abdul usai persidangan.
"Sehingga ya ini
enggak ada unsur menghalangi, unsur mengacaukan, atau niat untuk
membatalkan kampanye Djarot," pungkas Abdul menambahkan.
Sebelumnya
pada Senin, 19 Desember 2016, jaksa penuntut umum Reza Murdani menuntut
Naman dengan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Reza mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 187 ayat 4
Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
0 Komentar