JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Demi mengakomodasi keinginan PDIP duduk di kursi pimpinan, DPR akan 
merevisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal 
sebagai UU MD3. Nantinya hanya dua pasal yang akan direvisi.
Wakil
 Ketua DPR Fadli Zon mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan bahwa PDIP 
akan duduk di kursi pimpinan DPR dan MPR pada awal Januari 2017. 
Pembahasan pun tidak akan rumit karena hanya dua pasal.
"Cukuplah
 (waktu), kan cuma 2 pasal. Enggak ada masalah saya lihat, cuma masalah 
teknis," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 
(19/12/2016).
 Dua pasal tersebut adalah pasal 15 ayat 1 soal pimpinan MPR dan pasal 84 ayat 2 soal pimpinan DPR. Begini bunyinya:
Pasal 15
(1) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR
Pasal 84 
(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR
Saat
 ini, ada 5 pimpinan DPR yaitu Setya Novanto (Golkar), Fadli Zon 
(Gerindra), Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Partai Demokrat) dan 
Fahri Hamzah (PKS). Sementara MPR juga dipimpin 5 orang yaitu Zulkifli 
Hasan (PAN), EE Mangindaan (Partai Demokrat), Mahyudin (Golkar), Hidayat
 Nur Wahid (PKS) dan Oesman Sapta Odang (DPD).
 Niat merevisi UU MD3 ini sudah berulang kali disuarakan di internal DPR,
 namun baru mendapatkan lampu hijau setelah pergantian ketua DPR dari 
Ade Komarudin ke Setya Novanto. Saat itu, PDIP menyatakan setuju 
pergantian tetapi PDIP juga perlu mendapat kursi pimpinan. 
Lewat
 lobi-lobi, revisi UU MD3 akhirnya masuk di Program Legislasi Nasional 
(Prolegnas) 2016 dan 2017. Pimpinan DPR juga mengizinkan pembahasan 
dilakukan pada masa reses.

 
 
.jpg) 
 
 
0 Komentar