JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Plt Gubernur DKI Sumarsono angkat bicara terkait Surat Edaran Sekda
(Sekda) DKI 51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa lainnya
Perorangan. Surat tersebut mengatur sistem kontrak para pekerja
perorangan hanya sampai Maret 2017.
Menurutnya, hal ini sebagai
kontrol atas kinerja pekerja harian lepas (PHL) dan pekerja penanganan
sarana dan prasarana umum (PPSU) selama 3 bulan.
"Itu di level
itu memang ada system control, kalau setahun sulit dikontrol maka dibuat
tiga bulan, setelah tiga bulan dievaluasi," kata Sumarsono di Balai
Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).
Karena ada banyak
pekerja, Sumarsono mengatakan PHL tidak semuanya bekerja dengan
profesional. Bagi yang kontraknya setahun, PHL dan PPSU akan bekerja
dengan baik selama beberapa bulan lalu menjadi tidak stabil karena
merasa masih memiliki kontrak beberapa bulan ke depan.
"Mungkin
dengan sistem kontrak berharap itu adalah memberikan jaminan
berlangsungnya semangat dan control, itu positifnya. Negatifnya, orang
selalu was-was lanjut apa enggak, lanjut apa enggak," lanjutnya.
Melihat hal ini, Sumarsono menganggap sebagai plus minus dari sebuah sistem.
"Itu kita evaluasi, setelah tiga bulan kita evaluasi," ujarnya.
Setelah
3 bulan evaluasi, pria yang karib disapa Soni ini mengatakan bisa saja
kontrak PHL itu diperpanjang, tidak diputus. Dia juga menganggap
evaluasi 3 bulan ini tidak perlu diresahkan karena justru bisa memangkas
para pekerja dengan kinerja buruk.
"Itu perspektif negatif
(meresahkan pekerja), tapi positifnya, coba kalau bulan kedua dia sudah
tiduran melulu, loyo sering enggak masuk kerja, kerjanya jelek, sering
sakit-sakitan, lah untung tiga bulan. Sehingga setelah tiga bulan kita
evaluasi," jelasnya.
0 Komentar