JAKARTA, KUPAS.CO.ID- KPU DKI telah melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya kecurangan
dalam pemungutan dan penghitungan suara Pilgub DKI 2017. Salah satunya
yakni untuk menangkal upaya penggelembungan suara.
Ketua KPU DKI
Sumarno mengatakan, di dalam surat suara terdapat teks kecil yang
disertai dengan kode. Gunanya untuk mencegah penggelembungan suara.
Masyarakat
atau pihak tertentu tidak dapat mengetahui. Hanya KPU DKI sajalah yang
berwenang untuk mengetahui kode 'rahasia' tersebut
"Ada micro
text di dalam surat suara itu. Ada kode kode khusus, yang tahu hanya
KPU. Saya tahu ada di mana pembelaannya, bunyinya seperti apa dan
sebagainya," kata Sumarno kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).
Jika
nantinya ditemukan ada dugaan surat suara palsu, KPU DKI dapat segera
mengetahuinya. Dengan demikian, kecurangan bisa dicegah.
"Kalau
ada dugaan surat suara palsu, kita akan lihat apakah nanti kode khusus
tadi ada atau tidak. Yang jelas di semua surat suara ada pembeda,"
ungkapnya.
Saat ini, sebanyak 7,2 juta surat suara untuk Pilgub
DKI telah selesai dicetak. Surat suara kemudian akan didistribusikan ke
kabupaten/kota kemudian disortir dan dilipat.
0 Komentar