JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengeluarkan surat edaran pembatasan
pidato menteri dan kepala lembaga negara maksimal hanya tujuh menit.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengapresiasi
kebijakan tersebut.
Imam mengatakan dirinya menghormati kebijakan
pembatasan durasi pidato tersebut. Sebab, kata Imam, menteri hanya
harus melaporkan langsung pada intinya.
"Kami sangat respek dan
setuju atas arahan tersebut karena menteri hanya melaporkan apa yang
telah ditugaskan Presiden dalam setiap kebijakan dan arahannya," Selasa (17/1/2017).
Sebelumnya,
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengutarakan hal yang
sama. Menurutnya, pembatasan itu perlu dilakukan untuk pengingat posisi
siapa yang lebih tinggi.
"Bagus, untuk mengingatkan kita harus
sadar siapa yang Presiden, siapa yang menteri," Selasa (17/1/2017).
Surat edaran tersebut ditandatangani Seskab Pramono Anung pada 23
Desember 2016. Pembatasan dilakukan hanya untuk mengatur agar materi
menyampaikan langsung pada poinnya di hadapan Presiden.
"Kalau
pada acara-acara yang menghadirkan Presiden, seyogianya para menteri,
pimpinan lembaga tinggi negara kementerian/lembaga melaporkan apa yang
harus dilakukan. Bukan malah berorasi, berpidato di depan Presiden, kan
itu tidak layak," ujar Pramono.
0 Komentar