Dana Amnesti Pajak Rp 29 Triliun Tak Jadi Masuk Indonesia

Tidak semua pengusaha menepati janji membawa pulang harta ke Indonesia (repatriasi) melalui program pengampunan pajak. Dari Rp 141 triliun komitmen repatriasi, hanya Rp 112 triliun yang masuk ke Indonesia.

"Ada sekitar Rp 29 triliun yang gagal repatriasi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Ditjen Pajak masih memberikan waktu untuk para pengusaha yang gagal merepatriasi harta hingga penutupan program tax amnesty pada 31 Maret 2017. Hanya saja, pengusaha harus mendeklatasi harta tersebut.

Melalui opsi deklarasi luar negeri, pengusaha bisa bebas dari masalah penegakkan hukum pasca tax amnesty. Seperti diketahui tarif tebusan deklarasi luar negeri mencapai Rp 10 persen. Namun para pengusaha hanya tinggal membayar 8 persen lantaran sudah membayar tebusan sebesar 2 persen pada periode pertama lalu untuk repatriasi.

"Masih ada waktu bagi yang belum masuk 31 Desember 2016 seusai batas waktunya. Laporkan SPH (Surat Pernyataan Harta) kedua atau ketiga," kata Hestu.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, memanasnya suhu politik yang terjadi pada Januari 2017 menjadi penyebab banyak pengusaha yang batal merepatriasi harta.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani juga mengungkapkan hal yang sama. Bahkan sebagian pengusaha yang sudah membawa pulang hartanya dari luar negeri (repatriasi), melalui program tax amnesty, justru menjadi ragu untuk meneruskan investasinya di Indonesia.

"Ada beberapa yang ragu, malah ada yang sudah repatriasi bilang ‘boleh gak ini dibatalin?' Sempet juga ada pembicaraan seperti itu," kata Rosan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Pada September 2016 lalu, pemerintah memutuskan memperbolehkan pengusaha untuk membawa pulang hartanya hingga 31 Desember 2016 asalkan ikut tax amnesty pada periode pertama.

Keputusan itu diberikan untuk mengakomodir pengusaha yang ingin ikut tax amnesty namun tidak bisa membawa pulang hartanya hingga penutupan periode pertama selesai pada 31 September 2016 lalu.

Saat itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menjadi salah satu pihak yang menyuarakan permintaan pemberlakuan perpanjangan periode pertama tax amnesty hingga Desember 2016. Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak semua komitmen repatriasi itu terealisasi.

Posting Komentar

0 Komentar