Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Akbar Kadhafi mengakui lembaganya mendapatkan laporan adanya pelanggaran diduga dari pasangan calon nomor satu dalam Pilkada Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.
“Laporan berkaitan dengan adanya pemaksaan mahasiswa menjadi tim sukses,” kata Akbar kepada Tempo, Rabu, 22 Maret 2017. Menurut Akbar, pelapor yang terdiri dari puluhan mahasiswa dari kampus swasta mendatangi kantornya pada 20 Januari 2017.
Dalam laporannya tersebut, ujar Akbar, mahasiswa itu membawa sejumlah alat bukti, seperti foto yang berkaitan dengan pelanggaran. Menurut Akbar, laporan tersebut sebetulnya sudah memenuhi persyaratan untuk ditindak lanjuti. “Hanya saja, laporan dianggap sudah kedaluwarsa,” ujar Akbar.
Sesuai dengan peraturan, kata Akbar, batas maksimal laporan kepada Panwaslu ialah tujuh hari setelah kejadian. Namun, ketika itu yang dilaporkan melebihi batas waktu yang ditetapkan. “Kejadiannya September, tapi dilaporkan Januari,” kata Akbar. “Mereka lambat melapor karena memilih jalur lain,” kata Akbar.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan kajian dari laporan tersebut. Sayangnya kajian tidak ada putusan. Bahkan, pihak kampus mengirimkan surat klarifikasi perihal tuduhan tersebut. “Kampus membantah, bahwa itu tidak benar,” ujar Akbar.
Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan STIE Tribuana Bekasi Heru Jaman mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung perihal dikeluarkannya salah satu mahasiswanya. “Agar semua jelas duduk persoalannya,” kata Heru.
Heru membantah semua tuduhan mahasiswanya bahwa dikeluarkan atas dasar politik. Yang terjadi sebenarnya, mahasiswa berinisial Z itu diduga melakukan penggelapan uang bantuan sosial bencana Garut senilai Rp 9 juta. “Kami sudah memberikan klarifikasi ke semua pihak, bukti fisiknya semua ada,” kata Heru.
Heru menjelaskan, ketika terjadi banjir bandang di Garut, Badan Eksekutif Mahasiswa yang diketuai Z mengumpulkan bantuan materi dan non materi. Setelah terkumpul, yang disalurkan hanya non materi seperti pakaian. “Dia mengakui, dan meminta hanya diberikan sanksi sosial,” ujar Heru.
Karena itu, ujar Heru, mahasiswa semester 2 tersebut dikeluarkan secara tidak hormat oleh kampus berikut surat pernyataan. Namun, dalam perjalanannya, Z diduga memanfaatkan dua calon mahasiswa yang belum membayar. “Dua orang ini diprovokasi, bahwa seolah-olah dikeluarkan dari kampus, karena belum membayar,” kata Heru.
Padahal, ucap Heru, itu tidak benar. Aturanya sudah jelas, yakni membayar kuliah baru bisa jadi mahasiswa, karena kampusnya merupakan kampus swasta yang tidak mendapatkan subsidi. Dua calon mahasiswa tersebut juga belum tercatat sebagai mahasiswa, bahkan namanya juga belum tercatat di Pendidikan Tinggi (Dikti).
“Kalau mereka membayar, sekarang juga kami terima, dan kami daftarkan sebagai mahasiswa,” kata Heru. Adapun kedatangan Meiliana Kartika Kadir ke kampus, menurut Heru, tidak ada hubungannya dengan Pilkada Kabupaten Bekasi.
Menurut Heru, Meiliana datang sebagai dewan penyantun di kampus. “Tidak ada kampanye, lagi pula kampus kita berada di Kota Bekasi, bukan di Kabupaten Bekasi."
0 Komentar