PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melayani pembelian tiket angkutan lebaran 2017 untuk H-10 hingga H+10 lebaran mulai tanggal 17 Maret hingga 7 April 2017 mendatang. Penjualan tiket dilayani di channel internal yang dikelola PT KAI, agen-agen tiket hingga minimarket.
"Hari raya Idul Fitri 2017 bertepatan dengan 25-26 Juni 2017. Tahun ini PT KAI menetapkan masa angkutan Lebaran 2017 selama 22 hari, yakni mulai tanggal 15 Juni 2017 (H-10) hingga 6 Juli 2017 (H+10). Puncak arus mudik diperkirakan pada Kamis, 22 Juni 2017 (H-3) dan puncak arus balik diperkirakan terjadi pada Sabtu, 1 Juli 2017 (H+6)," papar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, Kamis (16/3/2017).
Dengan sistem pemesanan tiket H-90 sebelum keberangkatan tersebut, PT KAI berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan jauh hari sebelum keberangkatan.
"Penjualan tiket dilayani di channel internal (website tiket.kereta-api.co.id, contact center 121, aplikasi KAI Access, loket stasiun) maupun channel eksternal melalui agen, minimarket yang telah bekerja sama dengan perusahaan, termasuk penjualan pada situs dan aplikasi smartphone yang dikelola mitra. Penjualan akan dilakukan mulai 17 Maret hingga 7 April mendatang," lanjut Eko.
Untuk kelancaran perjalanan, PT KAI Daop 6 akan menambah setidaknya 6 rangkaian KA setiap harinya selama arus mudik dan arus balik lebaran. Keenam rangkaian itu adalah KA Argo Lawu Lebaran (jurusan Gambir - Solo dengan kapasitas 700 penumpang), KA Dwipangga Fakultatif (Gambir - Solo/700 penumpang), KA Taksaka Lebaran (Gambir - Yogyakarta/700 penumpang).
Selain itu juga direncanakan perjalanan KA Taksaka Tambahan (Yogyakarta - Gambir/700 penumpang), KA Lodaya Tambahan (Bandung - Solo/964 penumpang) dan KA Sancaka Lebaran (Yogyakarta - Surabaya Gubeng/1.152 penumpang).
"Diingatkan pula, untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kenyamanan penumpang, mulai 31 Maret 2017 penumpang sedang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh di usia kehamilan 14 hingga 28 minggu. Di luar periode kehamilan itu, ibu hamil wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dan ibu dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan. Ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA juga wajib didampingi minimal satu orang," kata Eko.
0 Komentar