Pengemudi ojek online di Depok menyatakan keberatan atas peraturan Wali Kota Depok nomor 11 tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor, yang melarang transportasi online mengambil penumpang di jalan yang dilalui angkutan kota.
“Kami keberatan dengan aturan itu. Harusnya direvisi,” kata Koordinator Lapangan Go-Jek Stasiun Depok Baru, Irwan, Selasa, 27 Maret 2017. Menurut Irwan, hampir semua jalan di Depok, dilalui angkot.
Jadi, kata Irwan, sulit menerapkan aturan yang melarang ojek online mengambil penumpang dari jalan yang dilalui angkot. “Sepertinya Wali Kota harus revisi lagi buat larangan ojek online mengambil penumpang di jalan yang dilalui angkot. Sepertinya kurang pas,” ucap Irwan.
Pengemudi ojek online, ujar Irwan, masih bisa menyanggupi larangan mangkal di pinggir jalan maupun tempat lain yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Namun, pemerintah harus adil juga untuk melarang angkot mangkal di pinggir jalan. “Masih banyak angkot yang mangkal di pinggir jalan. Apalagi di depan Depok Town Square dan Pondok Cina sampai UI,” ucap Irwan.
Menurut Irwan, larangan mengambil penumpang di jalan akan mempersulit ojek online mencari penumpang. Bahkan, yang ditakutkan dalam menerapkan aturan ini adalah adanya salah persepsi tentang kata larangan jemput penumpan di jalan yang sudah di lalui angkot.
Irwan menilai, pemerintah kurang adil dalam membuat peraturan buat warga Depok. “Karena ojek online ini kebanyakan warga Depok, sedangkan sopir angkot belum tentu warga Depok,” ucap Irwan. "Penumpang kami memang rata-rata di perumahan dan gang. Tapi, aturan ini kurang adil."
Kepala Seksi Angkutan Lintas Batas Dinas Perhubungan Kota Depok Akhmat Zaini mengatakan Perwal tersebut memang telah disahkan sejak Jumat pekan lalu. Adapun, isi dari perwal tersebut mengatur transportasi online yang tidak boleh mangkal di badan jalan, trotoar, maupun lokasi lain yang mengganggu ketertiban umum.
“Penyedia transportasi online harus menyediakan tempat mangkal sendiri, bagaimana pun caranya. Bisa bekerja sama dengan pelaku usaha juga untuk menyediakan tempat mangkal ojek online," ucap Zaini.
Selain itu, ojek online tidak boleh beroperasi di sekitar terminal dan mengambil penumpang dari jalan. Pengemudi ojek online, imbuh Zaini, juga tidak boleh mengambil penumpang di depan sopir angkot. “Jalur yang dilalui angkutan tidak boleh ambil penumpang.”
Zaini mencontohkan, pengemudi ojek online tidak boleh mengambil penumpang di Jalan Margonda depan Balai Kota Depok. Namun, kalau pengemudi ojek online masuk ke lingkungan Balai Kota Depok, baru bisa mengambil penumpang.
“Yang penting jangan di jalan yang dilalui angkutan. Masuk sedikit saja ke dalam gang untuk ambil penumpang,” ujar Zaini. "Semua harus saling menghormati tujuan dibuat aturan ini," kata Zaini.
0 Komentar