Polisi Mengungkap Sindikat Peredaran Narkoba di Lapas Bulakapal Bekasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap jaringan peredaran sabu yang dikendalikan oleh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulakkapal Bekasi berinisial VIG alias Viktor (26 tahun). Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sejumlah 8,5 kilogram. 

Dari keterangan yang diperoleh Republika, Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba yang dipimpin Kasubdit I AKBP Zulkarnain Harahap telah melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dari beberapa tersangka, pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan Ahad (5/3) pukul 05.00 WIB.

Lima tersangka yang diamankan berinisial VAP (25 tahun), Y (19 tahun), PRN (19 tahun), AF (21 tahun), dan VIG alias Viktor (26 tahun), yang merupakan warga binaan Lapas Bulakkapal Bekasi. Viktor ditangkap di Lapas Bulakkapal Bekasi kelas 2A blok D kamar D6. Adapun, empat tersangka lain ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor.

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Bulak Kapal, Hari Aris, membenarkan penangkapan salah satu warga binaan tersebut. Viktor ditangkap sepekan yang lalu pada 5 Maret 2017. "Semua sudah diserahkan ke Polda Jabar. Kami hanya mendukung kegiatan Polda Jabar," kata Hari Aris, Senin (13/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling jaringan tersangka selama kurang lebih satu bulan dan pembuntutan selama delapan hari, diketahui bahwa warga binaan Lapas Bulakkapal Bekasi melakukan peredaran sabu ke berbagai wilayah di Jawa Barat. Cakupan peredarannya meliputi wilayah Bogor, Tanggerang, Bengkulu, Cianjur, Bandung, dan Cirebon.

Warga binaan Lapas Bulakkapal Bekasi, Viktor, dalam jaringan ini berperan sebagai bandar dan pemilik sabu. Empat tersangka lain bertugas sebagai operator gudang penyimpanan dan kurir sabu ke berbagai daerah.

Para tersangka tersebut melakukan transaksi dan penerimaan sabu di sebuah apartemen dari bandar besar yang merupakan warga binaan Lapas Nusa Kambangan yang bernama Mr. Wong dan Mr. Uyung. Keduanya merupakan WNA terpidana hukuman seumur hidup. 

Posting Komentar

0 Komentar