Proses Musyawarah Kasus Ibu Digugat Anak Sulit Dilakukan


Proses musyawarah antara Siti Rokayah (83) dan Handoyo Adianto selaku menantu sulit dilakukan. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat yang juga Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, saat berkunjung ke kediaman kerabat Siti di Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, untuk yang kedua kalinya.

"Proses musyawarah susah. Sudah di SMS sama saya tapi kelihatannya susah

Dedi menjelaskan, dirinya melakukan komunikasi itu untuk mencari jalan tengah dalam proses peradilan yang berlangsung. Ia menilai sengketa dalam keluarga, kurang baik bila berujung di pengadilan.

"Apa yang dia (Handoyo) gugat walau tidak populer sudah berdasar pertimbangan dari tokoh agama dan orang-orang yang mengerti," ujar Dedi saat menyebut isi pesan balasan dari Handoyo.

Dalam komunikasi itu, Handoyo juga sempat menuturkan bila rumah Siti Rokayah di Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota, akan dijual. 

"Setelah saya konfirmasi kepada Amih (sapaan akrab Siti Rokayah), penjualan rumah di Jalan Ciledug itu murni keinginannya untuk dibagikan kepada ke-13 anaknya, termasuk Yani Suryani," ucapnya.

Sebelumnya, Dedi berharap Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto, dapat menyelesaikan masalah utang piutang dalam keluarga secara musyawarah. Utang tersebut berawal dari kredit macet Asep Ruhendi, kakak kandung Yani Suryani, pada salah satu bank BUMN kurang lebih sebesar Rp40 juta.

Posting Komentar

0 Komentar