Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan sah-sah saja bila Ketua KPU DKI Sumarsono dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menerima honor setelah menjadi narasumber.
Menurut Sumarsono, tidak ada aturan yang dilanggar dengan menerima honor tersebut.
"Menurut saya tidak apa-apa. Saya pun diundang kalau dikasih honor ya saya terima karena memang tidak ada aturan yang dilanggar," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (30/3/2017).
Sumarsono mengatakan honor yang didapat setelah menjadi narasumber boleh diterima selama bisa dipertanggungjawabkan. Bentuk pertanggungjawaban itu bisa dalam bentuk tanda tangan yang dibubuhkan Ketua KPU DKI dan Bawaslu.
"Tapi kalau posisinya honor Rp 3 juta itu tidak bisa dipertanggungjawabkan ya tidak usah diterima," ujar Sumarsono.
Sumarsono mengatakan pemberian honor untuk narasumber adalah hal biasa. Dalam birokrasi, seorang gubernur hingga kepala dinas boleh menerima honor saat diundang menjadi narasumber.
Asalkan pihak pengundang berasal dari pihak swasta di luar dari instansi PNS itu. Sumarsono mengatakan pemberian honor kepada KPU dan Bawaslu diperbolehkan karena tidak diatur dalam kode etik.
Jika hal tersebut dilarang kode etik, maka mereka tidak boleh menerima. Sebelumnya Sumarno dan Mimah mengakui menerima honor saat menghadiri rapat internal tim pemenangan pasangan Ahok-Djarot.
"Dua jam (dapat honor) Rp 3.000.000," ujar Mimah dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Ketika menghadiri undangan dari tim pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta atau parpol pengusung, honor tersebut biasa diberikan. Namun, jumlahnya berbeda-beda.
"Memang pada saat itu kami terima honor juga. Kami serahkan kepada driver katanya untuk dibagi dengan perbaikan ruang OB (office boy)," kata Sumarno dalam kesempatan yang sama.
0 Komentar