Jaksa mulai membacakan tuntutan dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Koordinator jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyebut pertimbangan tuntutan tersebut tidak terpengaruh massa.
"Majelis hakim Yang Mulia, dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan, pada kesempatan ini perkenankan kami bacakan ini dengan tetap menjunjung tinggi yang sama baik selaku penuntut umum maupun terdakwa," kata Ali di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ali menyebut, dalam perjalanan sidang, ada perbedaan persepsi. Namun, kata Ali, penuntut umum tetap mempertimbangkan semuanya dengan matang.
"Baik yang pro dan kontra tidak boleh pengaruhi persepsi jalanannya persidangan, tapi hanya aspirasi masyarakat," kata Ali.
Ali kemudian meminta maaf karena jalannya sidang mengganggu warga dan pegawai di Kementan. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat yang bertugas.
"Didasarkan dakwaan dan tuntutan persidangan, kami semata-mata lakukan objektif dan kebenaran yang hakiki hasil-hasil pemeriksaan perkara ini tuntutan terdakwa," ucap Ali.
Ali kemudian membacakan identitas Ahok dan mulai membacakan nama-nama saksi. Ahok didakwa melanggar Pasal 156 a KItab Undang-Undang Hukum Pidana.
0 Komentar