Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tahun 2013, Ahmadi Noor Supit, pada Senin (10/4/2017).
Ahmadi akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jonas Mesang)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
Charles diketahui merupakan mantan anggota Banggar periode 2009-2014 dan berada di komisi IX DPR saat tindak pidana itu terjadi. Saat itu, Banggar dipimpin oleh Ahmadi.
Febri sebelumnya menuturkan, penyidik KPK akan mendalami pembahasan anggaran yang terjadi di Banggar dan peran anggota Komisi IX lainnya.
"Menggali siapa saja dan bagaimana peran anggota DPR lain saat rapat terjadi," ucap Febri.
Dalam kasus ini, Charles telah mengembalikan uang sebesar 80.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu dikembalikan ke KPK secara tunai. KPK akan menggali sisa uang yang belum dikembalikan Charles.
Dalam persidangan, Charles disebut menerima uang sebesar Rp Rp 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans.
Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Charles diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.
Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini. (Baca: Mantan Anak Buah Muhaimin di Kemenakertrans Divonis 6 Tahun Penjara)
Menurut KPK, Charles diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Jamaluddien Malik.
0 Komentar