Surat permohonan penundaan persidangan kasus Ahok diterbitkan pada Selasa lalu, 4 April 2017. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan dugaan penodaan agama atas Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama itu. Polda Metro Jaya menghentikan sementara proses hukum terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Anies-Sandi).
"Surat berkategori biasa itu berisi empat poin," kata Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi via pesan elektronik, Kamis, 6 April 2017.
Pertama, tentang rujukan peraturan dan perundangan-undangan.
Kedua, berisi permohonan penundaan sidang kasus Ahok, mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta.
Ketiga, menginformasikan bahwa polisi untuk sementara waktu menghentikan proses hukum terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Dan poin keempat atau terakhir penutup.
Kasus Anies Baswedan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait dengan pengaduan kubu Ahok - Djarot pada Rabu, 5 April 2017. Anies dianggap melakukan pencemaran nama dan fitnah. Itu dilakukan, kata kubu Ahok, dengan menyebut adanya penggusuran penduduk di 300 titik di Jakarta.
Sedangkan kasus Sandiaga Uno, masuk ke Polda Metro Jaya pada 8 Februari 2017 terkait dengan tuduhan penggelapan jual-beli tanah milik Djoni Hidayat di Curug, Tangerang, Banten. Sandi sudah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Maret 2017.Selasa lalu, sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok telah memasuki persidangan yang ke-17. Agenda persidangan saat itu ialah pemeriksaan barang bukti dan terdakwa. Sedangkan agenda sidang Selasa depan adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan menunggu pembacaan tuntutan dari jaksa sebelum memutuskan nasib Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jika jaksa menuntut calon gubernur inkumben itu dengan sanksi kurungan penjara lebih dari 5 tahun, kementerian akan memberhentikan Basuki.
Apabila tuntutan dari jaksa kurang dari 5 tahun, maka Ahok bisa menjabat lagi. Pemberhentian seorang gubernur yang berstatus terdakwa diatur dalam Pasal 83 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Surat permohonan penundaan itu juga ditembuskan kepada Mahkamah Agung, Kepala Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Ketua Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum mengambil sikap atas saran kepolisian tersebut. Staf Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menuturkan, sikap pengadilan akan diputuskan melalui persidangan. “Majelis hakim akan menyampaikan sikapnya di persidangan,” ujarnya.
0 Komentar