Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (23/5/2017), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sandiaga Uno sebagai saksi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011 dan proyek pembangunan Wisma Atlet.
Sandiaga diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pengusaha.
Ia akan memberikan keterangan untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.
Sandiaga pernah menjabat sebagai Komisaris PT DGI.
"Besok direncanakan pemeriksaan saksi Sandiaga Uno untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).
Pemeriksaan Sandiaga Uno terkait penyidikan yang dilakukan KPK terhadap proyek yang digarap Permai Group.
Permai Group merupakan grup usaha milik mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
PT DGI ppernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.
"Karena KPK masih proses beberapa penyidikan yang terkait proyek-proyek Grup Permai atau Nazaruddin yang dulu pernah kami akukan. Salah satunya pembangunan Wisma Atlet dan rumah sakit pendidikan di Udayana," ujar Febri.
Febri membenarkan Sandiaga Uno akan diperiksa terkait posisi yang bersangkutan yang pernah menjabat komisaris di PT DGI.
KPK telah menetapkan Dudung sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.
Nilai proyek tersebut sekitar Rp 120 miliar.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar.
Dudung juga pernah menjadi tersangka pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Proyek ini dilakukan pada tahun 2010-2011. Dalam kasus ini, Dudung diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait proyek tersebut.
0 Komentar