"SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei
2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019
sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang
kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Basaria.
Sementara,
Omarsyah diduga menerima fee berupa uang sebesar Rp 350 juta dalam dua
tahap dan sepeda lipat merek Neo senilai Rp 20 juta.
Adapun Wempy diduga menerima fee sebesar Rp 560 juta dalam lima tahap pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
"Uang
yang diterima OMS (Omarsyah) dan WT (Wempy) diduga juga diperuntukkan
untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan
sendiri," kata Basaria.
Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy itu diduga juga bisa sewaktu-waktu disiapkan dan diberikan untuk kepentingan Supendi.
Keempatnya tersangka perkara ini telah ditahan oleh KPK di sejumlah rumah tahanan.
2. Kepala BPJN XII
Pada waktu yang hampir bersamaan, tim penindakan KPK lainnya bergerak di wilayah Samarinda, Bontang dan Jakarta.
Kepala
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Refly Ruddy Tangkere tengah
menjelaskan kondisi jalan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan
Utara.
Mereka
menangkap total delapan orang. Salah satunya adalah Kepala Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere.
Kemudian, ada pula unsur pejabat pembuat komitmen (PPK), staf balai dan pihak swasta.
KPK
menduga ada transaksi suap senilai Rp 1,5 miliar terkait paket
pekerjaan jalan multiyears di Kementerian PUPR senilai Rp 155 miliar.
0 Komentar