BUPATI INDRAMAYU SIAP DI NON AKTIFKAN BUNTUT LIBURAN KELUARGANYA KE JEPANG

 
Bupati Indramayu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Indramayu, setelah dirinya diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam pernyataan resminya, ia mengakui kesalahan dan menyatakan siap menerima sanksi atau konsekuensi atas tindakannya. Bupati menjelaskan bahwa keberangkatannya ke luar negeri dilakukan saat masa cuti bersama dan libur lebaran, di mana menurutnya aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemkab Indramayu juga sedang diliburkan. 
 
Ia mengaku telah menjalankan sejumlah tugas di hari raya, termasuk menerima tamu di pendopo dan memantau arus lalu lintas sebelum akhirnya melakukan perjalanan pribadi tersebut. “Saya salah karena tidak memahami aturan secara utuh. Saya kira izin hanya diperlukan jika bepergian di hari kerja. Saya berangkat dengan asumsi bahwa hari itu masih cuti bersama dan tidak ada kegiatan kantor,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa keberangkatan itu dibiayai secara pribadi dan tidak bertujuan untuk mangkir dari tugas. “Saya tidak berniat membolos atau meninggalkan kewajiban. Tapi tindakan tetaplah tindakan. Maka saya siap dengan segala konsekuensinya,” tambahnya. 
 
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki hari libur dalam konteks tanggung jawab publik, dan setiap perjalanan ke luar negeri harus melalui prosedur izin resmi. Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama hampir tiga jam dan menjawab 43 pertanyaan, pihak terkait akan melakukan evaluasi sebelum menentukan sanksi atau langkah lanjutan terhadap pelanggaran tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar