Bupati Indramayu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat
Indonesia, khususnya warga Indramayu, setelah dirinya diketahui
melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri). Dalam pernyataan resminya, ia mengakui kesalahan
dan menyatakan siap menerima sanksi atau konsekuensi atas tindakannya.
Bupati menjelaskan bahwa keberangkatannya ke luar negeri dilakukan saat
masa cuti bersama dan libur lebaran, di mana menurutnya aktivitas
pemerintahan di lingkungan Pemkab Indramayu juga sedang diliburkan.
Ia
mengaku telah menjalankan sejumlah tugas di hari raya, termasuk menerima
tamu di pendopo dan memantau arus lalu lintas sebelum akhirnya
melakukan perjalanan pribadi tersebut.
“Saya salah karena tidak memahami aturan secara utuh. Saya kira izin
hanya diperlukan jika bepergian di hari kerja. Saya berangkat dengan
asumsi bahwa hari itu masih cuti bersama dan tidak ada kegiatan kantor,”
ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberangkatan itu dibiayai secara pribadi dan
tidak bertujuan untuk mangkir dari tugas. “Saya tidak berniat membolos
atau meninggalkan kewajiban. Tapi tindakan tetaplah tindakan. Maka saya
siap dengan segala konsekuensinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa kepala daerah
tidak memiliki hari libur dalam konteks tanggung jawab publik, dan
setiap perjalanan ke luar negeri harus melalui prosedur izin resmi.
Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama hampir tiga jam dan
menjawab 43 pertanyaan, pihak terkait akan melakukan evaluasi sebelum
menentukan sanksi atau langkah lanjutan terhadap pelanggaran tersebut.
0 Komentar