Ada berbagai alasan hal itu bisa terjadi, antara lain: faktor ekonomi, masalah rumah tangga ataupun kondisi kehamilan yang tidak dikehendaki.
Alasan terakhir (kehamilan tidak dikehendaki) seringkali menjadi penyebab anak dibuang atau ditelantarkan atau bahkan dibunuh.
Padahal, seorang anak itu lahir tanpa dosa, tidak berdosa dan tidak mewarisi dosa siapapun termasuk dari orang tuanya.
Seorang bayi lahir didunia bagai selembar kertas putih, suci dan tanpa dosa. Sebesar apapun dosa orang tuanya, seorang bayi lahir tanpa dosa.
Sayangnya karena bingung, cemas dan ketakutan yang berlebihan, seseorang menjadi nekat "menghabisi" darah dagingnya sendiri, dengan cara digugurkan atau dibunuh setelah dilahirkan.
Padahal itu adalah perbuatan dosa yang sangat besar di akhirat dan beresiko terkena hukuman besar di dunia.
Atas dasar itulah saya selalu Aktivis Perlindungan Perempuan' dan Anak siap membantu siapa saja yang "terpaksa" melahirkan bayi dengan kehamilan tidak dikehendaki.
Contoh kehamilan tidak dikehendaki misalnya, anak lahir dalam kondisi ekonomi yang sedang serba kekurangan sehingga tidak mampu merawat bayinya dengan baik atau terjadi kehamilan diluar nikah atau hamil dari pasangan yang tidak syah.
Selaku Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, motivasi saya semata mata untuk "Menyelamatkan Bayi Tidak Berdosa". Oleh karena itulah saya selalu menyarankan "Bayi Jangan Dibunuh", "Jangan Dibuang", "Jangan Ditelantarkan", karena diluar sana sangat banyak yang ingin punya anak (bayi) namun tak kunjung mendapatkannya.
Terjadinya banyak kasus penjualan atau perdagangan anak (bayi) bisa terjadi karena ketidaktauan masyarakat akan proses adopsi (pengangkatan) anak secara legal. Masyarakat lebih sering menggunakan jalur ilegal yang tidak sesuai dengan hukum negara dan hukum agama. Sehingga kadangkala secara tidak sengaja terjadi proses "perdagangan" anak.
Faktor ekonomi juga seringkali menjadi alasan terjadinya adopsi ilegal. Kurangnya informasi tentang proses adopsi legal, membuat orang dengan mudah melakukan "serah terima bayi" yang cukup diselesaika dengan komitment lesan dan uang.
Padahal, jika mau sedikit bersabar dan mau menjalani prosesnya, adopsi legal sebenarnya juga tidak sulit dilakukan dan lebih aman dunia akhirat
Seseorang yang mau mengadopsi anak secara legal harus menyadari bahwa bagaimanapun juga seorang anak angkat tidak bisa berubah status menjadi anak kandung, karena ketika dewasa anak harus tetap tau siapa orang tua kandungnya dan tidak boleh dirahasiakan seumur hidup oleh orang tua angkatnya.
Adopsi legal juga melindungi. Anak dari kemungkinan terlantar secara ekonomi, fisik dan mental. Karena setiap pengadopsi (adopter) harus lulus "seleksi" kondisi ekonomi (harus mapan), kondisi jasmani dan Ruhani harus sehat, kondis kejiwaan calon orang tua asuh harus normal dan memiliki riwayat catatan kepolisian yang baik.
Sehingga sang ibu (pemilik bayi) bisa tenang karena bayi nya diasuh oleh orang yang tepat dan ada jaminan tidak terlantar serta kehidupannya akan lebih baik dibanding ikut orang tua kandungnya.
Bagi adopter, proses adopsi secara legal juga menjamin kepastian bahwa bayi yang diadopsi benar benar milik seorang yang syah secara hukum dan bahwa keamanan secara hukum akan terjaga karena melalui proses yang legal melibatkan dinas sosial dan pengesahan melalui Pegadilan Agama atau Pengadila Negeri sehingga berkekuatan hukum tetap.
Proses adopsi legal akan membuat pemilik bayi dan adopter (pengadopsi) memiliki kekuatan hukum dan dilindungi secara hukum baik hukum negara ataupun agama.
Proses adopsi legal bisa dimulai dengan pertemuan dan penyerahan pengasuhan sementara bayi kepada calon adopter selama 6 bulan. Dan pada masa tersebut proses pengasuhan berada dalam pengawasan Dinas Sosial Kabupaten/Kota dimana adopter tinggal.
Setelah melewati masa 6 bulan dan dianggap mampu mengasuh dengan baik, dinas sosial akan memberikan rekomendasi untuk mendapatkan rekomendasi yang lebih tinggi dari dinas sosial tingkat Propinsi.
Rekomendasi dari Dinas Sosial Propinsi akan diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan anak yang diakui negara.
Dengan adanya pengesahan dari pengadilan, maka anak akan secara syah mendapatkan hak-hak nya secara penuh seperti hak yang didapatkan anak kandung.
Namun demikian status anak tetap sebagai anak angkat dan tidak bisa berubah status sebagai anak kandung, sehingga ketika anak sudah dewasa ia berhak diberitahu siapa orang tua kandungnya dan sang bapak angkat juga tidak bisa menjadi wali nikah ketika anak akan menikah.
Apapun itu, ketika orang tua angkat sejak bayi sudah mencurahkan kasih sayangnya kepada anak (walaupun ana angkat), maka ikatanbatin antara anak dan orang tua angkatnya bisa saja melebihi ikatan batin dengan orang tua kandungnya dan bisa jadi anak akan tetap ingin bersama orang tua angkatnya walaupun sudah tau siapa orang tua kandungnya.
Yang jelas, adopsi legal akan memberikan jaminan bahwa pemilik bayi dan adopter adalah sama sama pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, ada jaminan bahwa anak akan bisa hidup layak bersama orang tua angkatnya dan suatu ketika anak juga akan mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya .
Tentu saja sang orang tua bayi bisa tenang karena anak akan mendapatkan jaminan masa depan yang lebih baik bersama orang tua angkatnya tanpakehilangan statusnya sebagai orang tua kandungnya yang suatu saat nanti (setelah anak dewasa) ada kemungkina bertemu kembali.
Adopsi ilegal memang lebih praktis dan cepat, namun sangat beresiko mempertaruhkan masa depan dan kehidupan anak kandung karena tidak semua adopter adopsi ilegal adalah orang orang yang memiliki niat baik mengasuh anak.
Ada yang hanya bertujuan untuk "diperdagangkan" kembali atau di eksploitasi (dipekerjakan) secara tidak layak, jika ini yang terjadi maka anak akan menderita hidupnya dan orang tuanya akan menanggung dosa.
Sedangkan untuk adopsi legal, calon adopter kemungkinan besar berniat baik dan benar benar tulus ingin men gasuh anak dan menyayanginya seperti anak kandung sendiri sehingga masa depan anak akan terjamin dengan baik.
Saya sebagai aktivis Perlindungan Perempuan dan anak siap membantu mereka yang ingin menjalani proses adopsi secara legal dengan sama sama berniat ibadah untuk mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat.
Disamping membantu Proses Adopsi Anak secara legal, kami juga siap membantu mengkondisikan sementara perempuan dengan kehamilan tidak dikehendaki agar memiliki tempat sementara untuk menenangkan pikiran dan menata hati. Dengan tujuan kami "penyelamatan bayi tidak berdosa", agar perempuan yang sedang dalam kondisi galau, takut, gelisah dan cemas karena kehamilannya bisa "terkondisi" sementara dengan baik agar tidak ada pikiran negatif untuk membuang, membunuh atau menelantarkan bayinya ketika sudah lahir.
(*) Ayah Ariyo (Dr.HC.R.Budi Ariyanto Surantono)
Aktivis Perlindungan Perempuan & Anak Kampung Kemanusiaan Dunia Banyu Mili, Pusat Penyuluhan & Bantuan Hukum (PPBH) ASA Yogyakarta

0 Komentar