HAK RESTITUSI VS UANG DAMAI


Perkembangan zaman dan dinamika sosial saat ini masih menyisakan persoalan mendasar terkait pemenuhan serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak yang kerap menjadi korban berbagai bentuk tindak pidana. 

Dalam merespons isu krusial tersebut, LKSA Sasana Kreatif Mandiri Yogyakarta yang menggandeng mahasiswa/i Fakultas Hukum Atma Jaya Yogyakarta sebagai organizer kegiatan serta bekerjasama dengan Kanwil Kemenkum RI, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) DIY - LBH Tentrem Yogyakarta menyelenggarakan acara sarasehan perempuan dan anak yang mengangkat tema “Hak Restitusi VS Uang Damai” sebagai bentuk pemulihan hak korban, pada Kamis, (30/07). 

Acara ini diselenggarakan di ayam Geprek Sa’i Sambilegi dengan menghadirkan empat narasumber, yakni: Dwi Mardiyani, S.H. (Kanwil Kementrian Hukum RI DIY), Ir. Sutanto (Ketua Yayasan LKSA Sasana Kreatif Mandiri), DR.(HC) R.Budi Ariyanto S., S.Kom., LL.M. (Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak), dan Agustia Permanda, S.Sos, M.I.Kom (LPSK DIY).

 Dalam pemaparannya, ibu Dwi mengawali penjelasan dengan menegaskan bahwa perlindungan bagi perempuan dan anak tidak hanya berfokus pada proses hukum atau penindakan setelah kejadian, melainkan mencakup langkah pencegahan, pemulihan kondisi korban, hingga pemenuhan keadilan yang hakiki. beliau menampilkan data dan fakta lapangan yang menunjukkan bahwa tindakan kekerasan justru seringkali datang dari lingkungan terdekat korban. 

Ibu Dwi menekankan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang paling sering menghadapi ketidakadilan, eksploitasi, hingga KDRT dan kekerasan seksual. Tak hanya itu, ia juga menyoroti ancaman di era digital, di mana anak-anak rentan terpapar perundungan online (cyberbullying) serta eksploitasi seksual anak di ruang siber.

Memasuki pokok masalah, ibu Dwi menjelaskan adanya lima faktor pemicu utama dalam maraknya kekerasan yang kerap saling berkaitan. Faktor pertama adalah budaya patriarki dan ketimpangan relasi kuasa yang menempatkan perempuan dan anak pada posisi subordinat. Faktor kedua yaitu berhubungan dengan pola asuh dan lingkungan keluarga, dimana konflik internal serta pola asuh yang salah dapat memicu kekerasan transgenerasi. Faktor ketiga yaitu mencakup tekanan ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan atau kesadaran hukum. Faktor keempat yang berkaitan dengan kondisi psikologis individu dan lemahnya kontrol diri yang diperburuk oleh pengaruh zat terlarang. Adapun faktor kelima adalah dampak perkembangan teknologi dan media massa yang memicu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Rangkaian faktor tersebut membawa dampak multidimensi bagi korban, mulai dari luka fisik, trauma psikologis, stigma sosial, hingga beban ekonomi.

Pada akhir presentasinya, ibu Dwi juga memaparkan berbagai payung hukum yang menjadi pilar perlindungan di Indonesia, seperti UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, UU TPKS, serta Perpres Nomor 101 Tahun 2022. Beliau menutup pemaparannya dengan mengajak masyarakat untuk berani mengambil langkah nyata, salah satunya dengan tidak ragu memanfaatkan layanan pengaduan resmi seperti Call Center SAPA 129 atau Polri 110. Ibu Dwi juga menegaskan pentingnya penanganan korban secara utuh melalui layanan medis dan visum, bantuan hukum, pendampingan psikologis, hingga proses reintegrasi sosial agar korban dapat kembali menata kehidupannya secara mandiri di masyarakat.

Dikutip dari situs United Nations Children's Fund Indonesia (UNICEF), terdapat pepatah “diperlukan satu kampung untuk membesarkan seorang anak,” yang menggambarkan bahwa lingkungan turut berperan dalam proses tumbuh dan berkembangnya anak. Salah satu bentuk pengasuhan alternatif yang dapat menjadi ruang aman bagi anak adalah panti, yang memberikan pemenuhan kebutuhan fisik, psikososial, pendidikan, serta pengembangan spiritual dan karakter. Namun, proses tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan, baik dari pengalaman traumatis anak maupun stigma masyarakat. 

Ardiyanto Wibowo, S.H., M.H. dan Rizal Febriyantoro S.Psi. selaku Tenaga Ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK) menjelaskan mengenai spesifikasi mekanisme restitusi. Pada dasarnya, restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atas kerugian materiil maupun immateriil yang diderita oleh korban. 

 Korban dapat mengajukan permohonan restitusi secara langsung melalui LPSK, penyidik, penuntut umum atau ketua pengadilan. Apabila korban merupakan anak-anak, maka pengajuan dapat diwakili oleh orang tua, keluarga, wali, ahli waris atau kuasanya dan LPSK. Adapun beberapa dokumen pendukung sebagai persyaratan untuk pengajuan restitusi sebagai berikut : 

1. Identitas Pemohon/Korban (apabila pengajuan diwakilkan harus disertai surat keterangan hubungan keluarga, ahli waris atau wali) 

2. Uraian tindak pidana 

3. Identitas terdakwa/termohon

4. Uraian kerugian yang diderita 

5. Besaran restitusi yang diajukan 


 Secara garis besar, pengajuan restitusi dapat dilakukan melalui dua tahap, yaitu sebelum putusan pengadilan dan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila restitusi diajukan sebelum pembacaan tuntutan, permohonan dapat disampaikan kepada LPSK untuk kemudian diteruskan kepada penuntut umum dan dimuat dalam tuntutan. Sementara, apabila diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, permohonan akan diproses melalui LPSK guna menghitung besaran restitusi berdasarkan dokumen yang ada untuk diajukan ke pengadilan melalui penetapan. Dalam perkara tertentu, Apabila didapati bahwa pelaku tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar restitusi, maka harta pelaku dapat disita dan  dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi kepada korban. 

 Tetapi penerapannya  seringkali menghadapi tantangan seperti minimnya pembayaran restitusi, mekanisme dana bantuan korban hanya ada dalam UU TPKS, mayoritas pelaku ternyata keluarga, minimnya sita restitusi dan alat bukti, masih berlakunya hukum (damai) adat, hingga rendahnya kesadaran korban bahwa dirinya telah menjadi korban. 

 Rangkaian pemaparan dari para narasumber menegaskan satu pesan utama ‘keadilan bagi korban tidak pernah bisa digantikan oleh kompromi semu’. Praktik "uang damai" atau penyelesaian adat informal sering kali meminggirkan penderitaan nyata yang dialami korban, terutama perempuan dan anak yang berada dalam posisi rentan. Restitusi hadir sebagai mekanisme hukum yang sah untuk mengembalikan hak korban, menghitung dampak kerugian secara objektif, dan menuntut tanggung jawab penuh dari pelaku.

Memutus mata rantai kekerasan memerlukan sinergi yang utuh. Hal ini dimulai dari pencegahan di tingkat keluarga, pengasuhan alternatif yang aman di panti asuhan, hingga penegakan hukum yang berpihak pada pemulihan multidimensi korban. Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga perlindungan seperti LPSK, panti asuhan, dan bantuan hukum, masyarakat diimbau untuk tidak lagi berdiam diri. Sudah saatnya kita beralih dari budaya penyelesaian secara tertutup menuju penegakan hukum yang berkeadilan, demi memastikan setiap anak dan perempuan mendapatkan pemulihan yang layak serta perlindungan yang utuh.

https://www.unicef.org/indonesia/id/kampung-pengasuhan

 Penulis : 

Artika, Corrinthia, Jesicca, Gabriella

Posting Komentar

0 Komentar