JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Penyidik KPK kembali memanggil Rasyid Saleh terkait dengan kasus dugaan
korupsi pengadaan proyek e-KTP. Rasyid diperiksa sebagai saksi dalam
kasus tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (11/1/2017).
Keterangan
yang dibutuhkan dari Rasyid berkaitan dengan jabatannya sebagai
Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) periode 2005-2009. Selain itu, penyidik memeriksa Sugiharto
selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Kemendagri periode 2011-2015, Kasubdit PDAK Kemendagri Erikson
Manihuruk, dan Eko Sukrisna selaku staf di Kemendagri.
Dalam
kasus e-KTP, KPK telah menetapkan 2 tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil
Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan
Ditjen Dukcapil Sugiharto.
Saat proyek itu berlangsung, Irman juga menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Mantan
Mendagri Gamawan Fauzi juga pernah diperiksa KPK dalam kasus ini. Ia
menyebut proyek itu telah didampingi LKPP, yang saat itu dipimpin Agus
Rahardjo.
Namun Agus, yang saat ini menjadi Ketua KPK,
menegaskan panitia pengadaan e-KTP tidak mengikuti saran yang diberikan
LKPP saat itu. Karena itu, LKPP, menurut Agus, mundur dari proses
pendampingan.
0 Komentar