JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Keputusan Plt Gubernur Sumarsono membekukan bus TransJ rute
Cibubur-Cawang karena protes sopir angkot K56 disayangkan. Berdasar
regulasi, K56 seharusnya tak boleh masuk Jakarta.
"Kalau sampai
Plt Gubernur hentikan operasi TransJ dari Cawang-Cibubur itu suatu
keputusan terburu-buru karena TransJ dalam Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014
tentang Transportasi sudah jelas bahwa angkutan BRT (Bus Rapid Transit)
itu bisa melayani wilayah-wilayah sekitar Jakarta untuk masuk ke
Jabodetabek. Sementara K56 hanya perizinan Jabar, secara regulasi tak
punya wewenang ambil penumpang di wilayah lain," tegas peneliti
transportasi Institut Studi Transportasi (Instrans) Deddy Herlambang.
Selain melanggar dari sisi regulasi, dia menyoroti K56 sebagai angkutan
tradisional yang masih ngetem dan segala macam. Padahal untuk
transportasi modern hari ini ada 3 hal yang dipentingkan yakni pelayanan
(serving/hospitality), keselamatan (safety) dan keamanan (security).
Bila pemerintah, daerah atau pusat, sebagai regulator hendak
menertibkan dan menata transportasi, maka haruslah dilakukan secara
menyeluruh dari hulu ke hilir.
"Untuk masalah kegelisahan K56 ini bukan masalah transportasi, itu
masalah sosial karena ada ketimpangan sarana, membuat para penumpang
beralih pada TransJ. Tahu sendiri Transj pelayanan lebih baik, ber-AC
dan murah. Angkutan K56 masih tradisional, masih mengetem, panas dan
segala macam. Kalau mau semua tertib semua, ditertibkan semua. TransJ
tak ambil di Cibubur, K56 tak bisa ambil di wilayah DKI. Kalau tertib
harus fair, kita berharap Plt gubernur harus fair. Tugas Kadishub DKI
sudah tepat, pelayanan harus diutamakan," jelas Deddy.
Deddy
berharap masalah ini, jika tak bisa diselesaikan di tingkat daerah,
antar DKI dan Jawa Barat, maka Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
(BPTJ) di bawah Kemenhub yang bisa mengatasinya.
"Sekarang kita punya BPTJ. BPTJ harus segera dioptimalkan menertibkan
regulasi khususnya regulasi berseberangan antar wilayah misal dari Jawa
Barat atau Kabupaten Bogor berseberangan dengan DKI bisa diregulasi
BPTJ. Selama ini sudah 2 tahun BPTJ ambil alih permasalahan antar
wilayah regulasi angkutan dan infrastruktur jalan wilayah, antar
perbatasan tak bisa saling menuduh atau mengklaim bahwa itu wilayah ini,
itu wilayah mereka," tandas dia.
0 Komentar