JAKARTA, KUPAS.CO.ID- DPR lewat rapat paripurna menetapkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai UU MD3 menjadi usul
inisiatif DPR. Revisi UU ASN juga ditetapkan sebagai usul inisiatif
DPR.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Selasa (24/1/2017). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin
jalannya rapat paripurna meminta pandangan fraksi disampaikan secara
tertulis.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dapat disetujui
menjadi Undang-undang Usul DPR RI? Setuju?" tanya Fahri.
Para
peserta rapat pun seragam mengiyakan tanda setuju. Anggota Fraksi PKB,
Neng Eem Marhamah Zulfa memberi catatan atas persetujuan mereka. Fraksi
PKB menginginkan kursi pimpinan DPR yang kini berjumlah lima ditambah
dua karena idealnya jumlah pimpinan ganjil.
"PKB termasuk juga
yang menyetujui tetapi perlu kita sampaikan kalau pandangan setiap
fraksi ada catatan. Kami punya catatan di antaranya kita harus
memperhatikan yurisprudensi. Jumlah pimpinan idealnya bukan genap tetapi
ganjil," tegas Eem.
Selanjutnya, Fahri Hamzah menanyakan
pandangan fraksi-fraksi terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Apakah
Bapak/Ibu setuju RUU tentang perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI?" tanya
Fahri.
Pengambilan persetujuan ini sempat diwarnai interupsi dari
anggota Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Pembangunan
Persatuan (PPP). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Parta Nasdem,
Akbar Faizal mengingatkan pertimbangan besarnya anggaran negara yang
keluar jika pemerintah mengangkat 430-ribuan tenaga honorer K2 menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"560 orang anggota DPR di sini selalu
mendapatkan pertanyaan dari K2 dan saya setuju mereka diangkat jadi
pegawai. Ada hal yang harus saya sampaikan pertama negara atas kebijakan
ini akan mengangkat 430-an ribu honorer, berarti biaya yang harus
dikeluarkan Rp 23 triliun pertahun," terang Akbar.
Akbar
mengatakan bukan hal mudah mengalokasikan dana Rp 23 triliun pertahun,
"Harus ada penjelasan juga yang logis dari kita dan pemerintah,
bagaimana bayarnya itu," imbuhnya.
Selanjutnya Anggota Komisi XI
dari Fraksi PPP, Elviana menambahkan jika ke depannya tak seluruh
honorer diangkat menjadi PNS, maka setidaknya kesehatan para honorer
dipikirkan dan dibuatkan rancangannya.
"Namun jika tidak semua bisa diangkat jadi PNS, mereka diberi rancangan kesehatan mereka," ucap Elviana.
Pada
akhirnya, rapat paripurna sepakat revisi UU ASN menjadi usul inisiatif
DPR. Dengan demikian, DPR kini menunggu pemerintah mengirim perwakilan
untuk membahas rancangan undang-undang itu di DPR.
0 Komentar