Revisi UU MD3 dan UU ASN Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR

JAKARTA, KUPAS.CO.ID- DPR lewat rapat paripurna menetapkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai UU MD3 menjadi usul inisiatif DPR. Revisi UU ASN juga ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2017). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta pandangan fraksi disampaikan secara tertulis.

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dapat disetujui menjadi Undang-undang Usul DPR RI? Setuju?" tanya Fahri.

Para peserta rapat pun seragam mengiyakan tanda setuju. Anggota Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa memberi catatan atas persetujuan mereka. Fraksi PKB menginginkan kursi pimpinan DPR yang kini berjumlah lima ditambah dua karena idealnya jumlah pimpinan ganjil.

"PKB termasuk juga yang menyetujui tetapi perlu kita sampaikan kalau pandangan setiap fraksi ada catatan. Kami punya catatan di antaranya kita harus memperhatikan yurisprudensi. Jumlah pimpinan idealnya bukan genap tetapi ganjil," tegas Eem.

Selanjutnya, Fahri Hamzah menanyakan pandangan fraksi-fraksi terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Apakah Bapak/Ibu setuju RUU tentang perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI?" tanya Fahri.

Pengambilan persetujuan ini sempat diwarnai interupsi dari anggota Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Pembangunan Persatuan (PPP). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Parta Nasdem, Akbar Faizal mengingatkan pertimbangan besarnya anggaran negara yang keluar jika pemerintah mengangkat 430-ribuan tenaga honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"560 orang anggota DPR di sini selalu mendapatkan pertanyaan dari K2 dan saya setuju mereka diangkat jadi pegawai. Ada hal yang harus saya sampaikan pertama negara atas kebijakan ini akan mengangkat 430-an ribu honorer, berarti biaya yang harus dikeluarkan Rp 23 triliun pertahun," terang Akbar.

Akbar mengatakan bukan hal mudah mengalokasikan dana Rp 23 triliun pertahun, "Harus ada penjelasan juga yang logis dari kita dan pemerintah, bagaimana bayarnya itu," imbuhnya.

Selanjutnya Anggota Komisi XI dari Fraksi PPP, Elviana menambahkan jika ke depannya tak seluruh honorer diangkat menjadi PNS, maka setidaknya kesehatan para honorer dipikirkan dan dibuatkan rancangannya.

"Namun jika tidak semua bisa diangkat jadi PNS, mereka diberi rancangan kesehatan mereka," ucap Elviana.

Pada akhirnya, rapat paripurna sepakat revisi UU ASN menjadi usul inisiatif DPR. Dengan demikian, DPR kini menunggu pemerintah mengirim perwakilan untuk membahas rancangan undang-undang itu di DPR.

Posting Komentar

0 Komentar