Panitia kerja (panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menetapkan ongkos naik haji Rp 34.890.312. Dibanding tahun lalu, angka tersebut naik Rp 249 ribu.
Angka kesepakatan akhir ini berselisih atau turun sebesar Rp 849.700 dari pengajuan pertama Kementerian Agama. BPIH 2017 berbeda dengan tahun 2015 yang turun 500 dolar AS dari 2014, dan BPIH 2016 yang turun 105 dolar AS dari 2015.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan ada beberapa alasan mengapa BPIH tahun ini naik dan tidak turun seperti tahun sebelumnya. Pada 2015, DPR bertekad menyusun dan menetapkan kerangka dan standar dasar BPIH, baik kegiatan, volume dan harga satuan. "Dalam misi ini, maka banyak kegiatan, jumlah dan satuan yang tergerus," ujarnya, Jumat (24/3).
Setelah mempunyai standard yang sudah ditetapkan pada 2015 tersebut, maka DPR ingin melangkah kepada upaya peningkatan mutu pelayanan haji yang signifikan.
"Dalam kerangka misi peningkatan mutu inilah, walaupun DPR sebelumnya memperjuangkan agar BPIH 2017 maksimum sama dengan 2016, namun akhirnya menyepakati angka tersebut (Rp 34,9 juta) dengan catatan peningkatan mutu pelayanan ibadah haji," kata Sodik.
0 Komentar