Menhub Cari Cara Agar Taksi "Online" Tak Perlu Berbadan Hukum

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyadari adanya keberatan pengemudi taksi online untuk masuk dalam sebuah badan hukum.

Jika revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum ditetapkan, seluruh taksi online di Indonesia wajib berbadan hukum.

"Kalau konsisten dengan (peraturan) itu, ya harus ikut," ujar Budi di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Namun, Budi akan mencari cara supaya taksi online bisa eksis tanpa harus masuk ke dalam badan hukum.

"Saya itu selalu berpikir out of the box. Apakah ada cara-cara tertentu yang bisa memungkinkan mengakomodasi hal itu (taksi online tidak harus masuk ke badan hukum)," ujar Budi.

"Kalau out of the box, kami akan coba kolaborasi apa yang mungkin bisa kami lakukan," lanjut dia.

Budi tidak menjelaskan lebih jauh apa cara yang dimaksud. Diketahui, revisi Permenhub Nomor 32/2016 sudah memasuki tahap final. Rencananya, Permenhub hasil revisi akan ditetapkan pada 1 April 2017 mendatang.

Budi menegaskan, revisi Permenhub itu bukan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap taksi online atau taksi konvensional. Revisi itu dilakukan agar keduanya sama-sama bisa berjalan. Terdapat 11 poin yang direvisi. Salah satunya mengenai tarif batas atas dan bawah pada taksi online.

Posting Komentar

0 Komentar