Pelapor Kasus Penggelapan Lahan Sandiaga Uno Dilaporkan Balik

Rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjhajadi melaporkan balik para pihak yang melaporkanya ke Polda Metro Jaya dalam tuduhan penggelapan tanah. Tiga orang yang dilaporkan adalah pelapor Djoni Hidayat dan kuasa hukumnya Fransiska Kumalawati serta Edward Soeryadjaja.

Dalam laporan nomor LP/1388/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, Andreas melaporkan ketiganya dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

Kuasa hukum Andreas, Parulian Marbun mengatakan, ketiganya mencemarkan nama dalam pernyataan melalui media elektronik tanggal 13 Maret 2017. Marbun mengatakan pernyataan-pernyataan yang disampaikan Djoni melalui Fransiska tidak benar dan mengada-ada.

"Jadi klaim Djoni itu enggak benar. Tidak ada satupun aset atau hasil penjualan aset milik Djoni Hidayat yang digelapkan oleh Andreas atau Sandiaga Uno," kata Marbun dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3). 

Ia menjelaskan, tanah yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang yang dipermasalahkan, adalah milik PT Japirex. Tanah tersebut tahun 2012 dijual karena akan dilikuidasi. Andreas dan Sandiaga adalah pemegang sahamnya. Sementara Djoni adalah salah satu direkturnya.

Dalam proses likuidasi tersebut, Andreas dan Djoni Hidayat adalah anggota tim likuidator PT Japirex. Saat ini pun proses likuidasi PT Japirex masih berlangsung.

Edward turut dilaporkan karena dinilai ikut menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik Andreas tersebut.

Marbun melaporkan tiga orang tersebut dengan pasal Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Posting Komentar

0 Komentar