Jaksa penuntut umum pada KPK memanggil 10 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP. Salah satunya adalah mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Rencananya kami panggil 10 orang saksi. Yang hadir berapankami belum verifikasi sepenuhnya. Ada yang sudah konfirmasi ada yang belum. (M Nazaruddin) direncanakan iya," kata jaksa KPK Abdul Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2017).
Terkait apa yang akan didalami terhadap Nazaruddin, Basir belum mau mengungkapkannya. "Banyak nanti di pengadilan saja," ujarnya.
Selain itu, Basir juga menjelaskan soal proses hukum yang akan ditempuh terhadap salah satu saksi di sidang korupsi e-KTP Miryam S Haryani. Menurutnya Miryam dapat disangkakan dengan pasal selain pasal 174 KUHAP tentang dugaan memberi keterangan tidak benar dalam persidangan.
"Penuntut umum kemarin sudah minta untuk menetapkan pasal 174 KUHAP, namun majelis berpendapat lain. Namun, majelis tidak menutup kami mengambil langkah hukum tertentu," ujarnya.
Saksi-saksi yang telah terlihat hadir adalah Melchias Marchus Mekeng dan M Nazaruddin. Keduanya sedang menunggu persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dimulai.
Dalam perkara ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.
0 Komentar