Pemerintah tengah mengkaji aturan untuk menjadiakan unit apartemen yang tidak produktif sebagai objek pajak. Hal itu pun dinilai akan berdampak positif dalam menekan harga apartemen yang saat ini sudah cukup tinggi.
Salah satu yang dianggap berkontribusi terhadap harga apartemen yang melonjak tinggi, menurut Ekonom Indef Ahmad Heri Firdaus ialah mereka yang berprofesi sebagai spekulan khususnya di bidang properti. Sehingga, jika nantinya aturan pajak terhadap apartemen kosong diterapkan diharapkan mampu meminimalisir dampak yang diakibatkan ulah spekulan yang membuat harga apartemen tinggi.
"Jadi (aturan) itu untuk meminimalisir spekulasi orang, karena kan selama ini orang mau beli (apartemen), stoknya terbatas. Sementara ada apartemen bahkan apartemen subsidi untuk kalangan mengengah ke bawah yang dijadikan objek investasi (oleh spekulan)," katanya.
Dampak dari perbuatan spekulan ini, menurutnya membuat masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan tempat tinggal menjadi terkendala oleh mahalnya harga hunian. "Jadi itu justru istilahnya mengambil prosi yang tadinya buat dialokasikan untuk masyarakat menengah bawah tapi ini malah dijadikan objek investasi oleh para masyarakat menengah ke atas," lanjutnya.
0 Komentar