Sidang ke-18 kasus penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bakal digelar, Selasa (11/4/2017) pekan depan, akhirnya boleh disiarkan secara langsung oleh media elektronik atau stasiun televisi.
"Mulai tanggal 11 April ini sudah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk, boleh live. Sebelumnya sesuai dengan keputusan Majelis, bahwa live dilarang selama pembuktian," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memimpin sidang perkara itu, Dwiarso Budi Santiarto, sebelum menutup persidangan ke-17 di Auditorium, Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017) malam.
Ia mengatakan, pengadilan akan mengatur penempatan awak media elektronik di dalam ruang sehingga tak mengganggu persidangan.
Sidang ke-18, kata dia, menganggendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Karenanya, Dwiarso memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mulai mencicil tuntutan yang akan dikemukakan kepada Ahok.
Sementara ini, JPU mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
Sementara sidang ke-19, Senin (17/4) dua pekan ke depan, akan beragendakan pembelaan atau pledoi terdakwa.
"Saudara (Ahok) bisa ajukan sendiri dan penasihat hukum juga bisa. Setelah itu replik dan duplik, lalu putusan. Ini supaya anda mengerti. Untuk pendalaman anda bisa tanya ke penasihat hukum," kata hakim.
0 Komentar