Jaksa penuntut umum (JPU) memutar video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Setelah menonton video tersebut, Ahok mengaku baru melihatnya secara lengkap.
"Itu sudah diperlihatkan Bagaimana?"
"Iya saya juga baru lihat Yang Mulia yang lengkapnya ini. Waktu di BAP tidak diperlihatkan," jawab Ahok.
"Di BAP yang mana?" hakim Dwi kembali bertanya kepada Ahok.
"Cuma yang pidato saya saja sampai letakkan mic (microphone) itu Yang Mulia," kata Ahok.
Setelah bertanya, hakim kembali meminta barang bukti kepada JPU.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dalam sambutan di depan warga, Ahok dianggap sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Saat itu Ahok sudah terdaftar sebagai cagub DKI.
0 Komentar