Pidato politik pertama Gubernur DKI Anies Baswedan saat malam pesta rakyat di Balai Kota DKI Jakarta yang menyinggung kata 'pribumi' berbuntut dilaporkannya Anies ke Polda Metro Jaya.
Terkait hal tersebut, Anies yang baru dilantik enggan mengomentari hal tersebut. Menurutnya terkait kata pribumi sudah dijelaskannya secara rinci usai memberikan arahan kepada seluruh SKPD.
"No comment. Saya sudah cukup ngomong pribumi," singkat Anies usai meninjau proyek underpass Mampang-Kuningan, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
Seperti diketahui, ormas Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Anies dilaporkan terkait ucapan Pribumi saat pidato pada Senin (16/10) kemarin.
"Kami dengan semangat pemuda Indonesia, kami dari Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta hari datang konsultasi dengan pihak Polda Metro Jaya melaporkan Anies Baswedan terkait pidato yang kemarin disampaikan," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Ronny Talapessy, di lokasi, Selasa (17/10).
Ronny menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Anies telah melanggar Inpres No 26 tahun 1998. "Kita kan sudah mempelajari mengenai impress 26 tahun 98, mengenai larangan memakai kata-kata pribumi dan non pribumi, kemudian di Undang-Undang no 40 tahun 2008 juga mengenai larangan ungkapan kebencian terhadap suku atau golongan tertentu," ucapnya.
0 Komentar