JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Jakarta
Barat (PN Jakbar) tidak menyidangkan kasus tilang secara terbuka. PN
Jakbar melansir denda tilang di websitenya dan tertilang langsung
membayar dan mengambil SIM/STNK di Kejaksaan.
Berdasarkan website
PN Jakbar, Jumat (13/1/2017), sebanyak 2.169
orang dijatuhi denda tilang. Denda berjumlah variasi dari Rp 50 ribu
hingga Rp 300 ribu.
Denda Rp 50 ribu diberikan kepada pelanggar
yang tidak memakai helm. Tapi ada pula yang didenda maksimal yaitu Rp
250 ribu karena tidak memakai alat pengaman helm tersebut. Denda tidak
memakai helm melanggar Pasal 291 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor
yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Denda tidak memakai helm bisa semakin besar apabila ditambah dengan kesalahan lain seperti tidak mematuhi rambu lalu lintas.
Lalu
berapakah jumlah denda tilang bagi yang tidak membawa SIM? Sesuai UU,
pengendara sepeda motor didenda maksimal Rp 250 ribu. Hal itu sesuai
bunyi pasal 288 ayat 2 yang berbunyi:
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan
Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Nah, PN Jakbar menjatuhkan denda bervariasi dari Rp 100 ribu hingga denda maksimal Rp 250 ribu.
Begitu juga dengan tertilang yang tidak membawa STNK. Sesuai UU, yang
tidak membawa STNK didenda maksimal Rp 500 ribu, tetapi oleh PN Jakbar
ditilang bervariasi dari Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Pelanggar
terbanyak di PN Jakbar yaitu melanggar marka jalan seperti melanggar
traffic light, putar arah tidak ditempatnya, melawan arus hingga parkir
sembarangan. Denda yang dijatuhkan kepada mereka bervariasi dari Rp 70
ribu hingga Rp 300 ribu.
Dengan sistem baru ini, tertilang tidak
perlu lagi ke PN Jakbar. Usai mengetahui namanya tertera di website PN
Jakbar/ website Kejaksaan Negeri Jakbar, maka tertilang langsung datang
ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk membayar denda dan mengambil
barang yang disita.
0 Komentar