DKPP: Penambahan Komisioner KPU dI Perlukan


KPU

 Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Saut H Sirait, mengatakan wacana penambahan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu direalisasikan. Menurutnya, setidaknya ada 11 orang anggota KPU yang menjabat 2017-2019.

Saut menuturkan, beban kerja para komisioner mendatang lebih berat jika dibandingkan sebelumnya. Selain mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, para komisioner juga menyelenggarakan Pilpres dan Pileg 2019 yang berlangsung secara bersamaan.

"Penambahan anggota komisioner itu harus dilaksanakan. Sebelumnya, pelaksanaan Pileg dan Pilpres yang terpisah saja sudah menjadi tanggung jawab yang berat," ujar Saut di Jakarta, Selasa (21/3).

Dia melanjutkan, jumlah provinsi pun lebih banyak dibandingkan sebelumnya. Karena itu, penambahan jumlah komisioner akan mempermudah kinerja KPU.

"Dengan beban kerja yang bertambah, maka idealnya ada 11 anggota komisioner KPU untuk memudahkan pengambilan kebijakan," tutur Saut.

Ia menambahkan ada 11 komisioner KPU saat pelaksanaan Pemilu 2004 lalu. Dua komisioner lantas mengundurkan diri sehingga tersisa sembilan orang
.

Posting Komentar

0 Komentar